Menurut ibu Nurliana, perilaku bullying dapat terjadi secara verbal maupun non verbal. Begitu juga tindak kekerasan bukan hanya terjadi melalui kontak fisik tetapi melalui perkataan pun dapat dikatakan sebagai tindak pelecehan. Bullying dan kekerasan diatur dalam UUD 1945 pasal 28B yaitu " Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Begitu pentingnya sosialisasi ini karena dampak serius yang ditimbulkan bukan hanya bagi korban tetapi juga bagi siswa lain yang menyaksikan sangat berbahaya dan dapat sampai mengancam jiwa.

